26 Oktober 2015

ZAKAT SEBAGAI LOKOMOTIF PEMBANGUNAN UNTUK MENCAPAI KEMAKMURAN

  I.   LATAR BELAKANG.

Secara etimologi zakat berarti suci, bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Berdasarkan terminologi zakat berarti jumlah harta tertentu yang wajib diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu pula. Zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimah syahadat dan shalat Penggunaan lafal zakat dengan segala bentuknya dalam Al Qur’an tercatat sebanyak 30 kali dan 27 kali digandengkan dengan kewajiban mendirikan shalat. Inilah dasar perintah Allah tentang wajib membayar zakat.. Ada hal yang sangat menarik dari perintah Allah itu, 

QS Al Baqarah 83

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ 

…waaqimussolah waatuzzakah…

" Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat "

Artinya : "kita umat Islam diperintahkan mencegah perbuatan keji dan munkar dan jadilah orang kaya  karena orang kayalah yang membayar zakat "


Islam adalah satu-satunya agama yang menetapkan zakat atau perekonomian sebagai dasar syariah yang secara rinci mengatur tentang pelaksanaan dan pengelolaannya untuk mencapai kemakmuran umat manusia. Kesamaan zakat dengan ilmu ekonomi yaitu sama-sama ilmu yang mengatur dan mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran. Ilmu ekonomi tercatat sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri baru pada pertengahan ke dua abad ke XVIII (Adam Smith).

Bandingkan dengan Islam yang pada abad ke VII telah memperkenalkankan zakat atau ilmu ekonomi syariah  melalui Muhammad Rasulullah. Nabi Muhammad meletakkan dasar-dasar ekonomi Islam melalui sosialisasi zakat selama 23 tahun diteruskan oleh para sahabat, dijabarkan pada zaman khalifah Umar bin Khattab dan tercapai tujuannya pada zaman khalifah Bani Ummaiyah Umar bin Abdul Aziz.

Hikmah tertinggi dari kewajiban membayar zakat dan penyalurannya adalah untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat di bidang ekonomi yaitu negara yang adil dan makmur dibawah lindungan Allah Yang Maha Kuasa “Baldatun thaiyibatun wa robbun ghafur” (QS As Saba’ 19).

Zakat pertama kali diwajibkan di Mekah, sedangkan penentuan nishab dan penjelasan tentang harta benda yang wajib dizakati serta penjelasan tentang alokasinya ditentukan saat di Madinah pada tahun kedua hijriah.


QS At Taubah 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

“Ambillah zakat dari sebagian harta benda mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”


An Nahal 71

وَاللّٰهُ فَضَّلَ بَعۡضَكُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ فِى الرِّزۡقِ‌ۚ فَمَا الَّذِيۡنَ فُضِّلُوۡا بِرَآدِّىۡ رِزۡقِهِمۡ عَلٰى مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُمۡ فَهُمۡ فِيۡهِ سَوَآءٌ‌ ؕ اَفَبِنِعۡمَةِ اللّٰهِ يَجۡحَدُوۡنَ
Wallaahu faddala ba'dakum 'alaa ba'din fir rizq; famal laziina fuddiluu biraaaddii rizqihim 'alaa maa malakat aimaanuhum fahum fiihi sawaaa'; afabini'matil laahi yajhaduun

“Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki. Untuk mengatasi hal ini Allah SWT mewajibkan orang-orang kaya untuk membantu saudara- saudara nya yang miskin, terutama sekali melalui zakat”


 QS Az Zariyat 19  

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

 “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.


HR Bukhari Muslim

Dalam rukun Islam ada kewajiban membayar zakat. Mereka diwajibkan mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin. Rasulullah SAW akan memerangi orang-orang yang tak mau bersyahadat, mendirikan shalat dan membayar zakat.

Abu Bakar as-Siddiq (29 SH – 13 H)

Demi Allah saya akan memerangi orang-orang yang memisah-misahkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat. 

Syarat wajib zakat     : muslim, non muslim tidak wajib zakat

Dari ayat-ayat  dan hadist di atas jelaslah ada perintah Allah untuk mengambil zakat dari kaum muslimin guna membersihkan dan mensucikan harta mereka dan kemudian membagi-bagikannya kepada kaum miskin.


Uraian berikutnya tentang zakat akan difokuskan kepada zakat mal (harta).

Mengingat potensi penerimaan zakat yang sangat besar di Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas Islam, tentunya perlu perubahan paradigma berfikir yang selama ini mengacu kepada sitem ekonomi liberal untuk beralih kepada sistem ekonomi Islam yang notabenenya bertumpu dari pengelolaan zakat. Di situlah makna pengelolaan zakat yang sesungguhnya bila kita memahaminya. Sistem ekonomi Islam telah terbukti berhasil mencapai tujuan ekonomi itu dengan menggerakkan lokomotif penghimpunan dana zakat di satu sisi dan di sisi lain menggerakkan lokomotif pembangunan ekonomi melalui penyaluran zakat sehingga tercapai tujuan kemakmuran itu.


Berikut ini disampaikan uraian ringkas tentang zakat dan system pengelolaannya.


II.   PENGHIMPUNAN DAN ALOKASI ZAKAT.

Pengelolaan zakat sangat identik dengan pengelolaan keuangan suatu negara atau pengelolaan keuangan suatu perusahaan, ada sumber dananya dan kemudian ada penggunaan dananya atau untuk apa dana itu digunakan.

Dari segi sumber dananya yaitu melakukan penghimpunan dana berdasarkan persyaratan wajib zakat yang meliputi ukuran nishab dan haulnya.

Sedangkan dari segi penggunaannya atau penyalurannya dilihat kepada siapa dana zakat itu harus disalurkan atau alokasinya.

Kedua hal tersebut akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut :


Ukuran Nishab dan Haul Zakat

Menghimpun zakat didasarkan atas ukuran nishab dan haul zakat. Zakat khususnya zakat mal dikenakan atas kekayaan dan pendapatan bersih setiap individu kaum muslimin yang telah mencapai jumlah tertentu (nisab) untuk masa haul satu tahun.

Jenis harta, pendapatan yang wajib dizakatkan secara umum adalah :

1. Emas dan perak

Pada zaman Nabi digunakan sebagai alat tukar atau mata uang, nisabnya 20x4,5 gram emas = 90 gram emas atau yang setara dengan itu. Besarnya wajib zakat 2,5%.

2. Perhiasan

 Nisabnya sama dengan di atas dengan wajib zakat 2,5%

3. Barang dagangan

Nisabnya sama dengan di atas dengan wajib zakat 2,5%, Modal dikenakan sekali saja dan untuk pendapatan dengan masa haul satu tahun.   

4. Hasil pertanian

Ada yang mensyaratkan harus mencapai satu nisab dan ada yang tidak  Pertanian dengan air hujan, wajib zakatnya 10%  Pertanian dengan sumber air dari pengairan dengan wajib zakat 2,5%

5. Barang tambang

Zakat harta terpendam adalah seperlimanya atau 20% Zakat barang tambang adalah 2,5% bila mencapai satu nisab tanpa haul (satu tahun). 

6. Profesi atau zakat profesi 

Dikenakan sebesar 2,5% dari pendapatan dengan masa haul satu tahun, dalam   hal ini masih ada perbedaan pendapat akan tetapi ada golongan yang berpendapat supaya tidak berat keluarkanlah setiap bulannya.


Alokasi Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahak) atau kemana zakat tersebut dialokasikan, disebut secara jelas dalam Al Qur’an sebagai berikut :


QS At Taubah 60

“ Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”


Orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, disebut juga sebagai delapan  asnaf dengan penjelasan sebagai berikut :


(1)  Fakir

Orang-orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

(2)  Miskin

Orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.

(3)  Amil Zakat

Orang yang melaksanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan zakat, seperti pengumpul zakat, bendahara, penjaga, pencatat, penghitung dan pembagi harta zakat. Allah SWT memberikan imbalan kepada orang yang mengurus zakat dari harta zakat itu.

(4)  Mualaf

Orang yang diharapkan kecendrungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam atau terhalangnya niat jahat orang tersebut terhadap kaum muslimin, atau orang yang diharapkan ada manfaatnya dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.

Para fukaha membedakan mualaf ke dalam dua golongan yaitu mualaf muslim dan mualaf kafir, Contoh mualaf kafir ini yaitu Rasulullah pernah  memberikan unta kepada Abu Sufyan, Safwan bin Umayyah dan Uyainah, ini dilakukan untuk mencegah kejahatannya.

Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hal ini.

(5)  Budak

Golongan mencakup budak mukattab dan budak biasa. Budak mukattab adalah budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan. Sedangkan budak biasa dengan harta zakat dibebaskan dengan membeli budak itu dari tuannya.

(6)  Al - Garim

Orang yang berutang dan tidak mampu membayarnya.

Al-Garimin antara lain adalah orang yang memikul utang untuk mendamaikan sengketa atau menjamin utang orang lain, sehingga harus membayarnya sampai hartanya habis, dan orang yang terpaksa berhutang karena memang membutuhkannya untuk keperluan hidup atau membebaskan dirinya dari maksiat. Mereka boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasinya.

(7)  Sabilillah

Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sabilillah adalah berperang. Adapun orang yang memperoleh bagian sabilillah adalah tentara sukarelawan yang tidak mendapat gaji dari pemerintah, meskipun mereka orang kaya. Sebagian ulama berpendapat bahwa para pelajar dan santri termasuk golongan ini.

Sabilillah adalah semua pendekatan diri kepada Allah SWT, oleh karena itu setiap orang yang berusaha taat kepada Allah SWT dan menjalankan kebaikan dapat dimasukkan dalam sabilillah.

(8)  Ibnu Sabil

Para ulama membagi ibnu sabil kedalam dua golongan, yaitu orang yang mengadakan perjalanan di tanah airnya sendiri dan orang yang mengadakan perjalanan di negeri orang.

Para ulama sepakat bahwa para musafir yang kehabisan bekal di jalan boleh diberi sebagian dari zakat sekedar dapat mencukupi keperluannya selama perjalanan kembali, sekalipun musafir itu adalah orang kaya di negerinya.

Dalam hal ini, para ulama mensyaratkanperjalanan itu hendaklah dalam melakukan ketaatan atau tidak dalam kemaksiatan.

Demikianlah dijelaskan delapan asnaf penerima zakat, namun dalam pelaksanaannya hendaklah dilakukan dengan skala perioritas, hal-hal mana yang sangat perlu dilakukan penanganan terlebih dahulu.

Tentunya dalam hal ini bagaimana memberantas kefakiran dan kemiskinan adalah merupakan skala perioritas utama, termasuk segala sarana pendukung agar kefakiran dan kemiskinan dapat dihilangkan.

Disinilah peran amil yang sangat berat yang seharusnya dibebankan kepada pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai kemampuan untuk itu.


III. PENGELOLAAN ZAKAT

Pengelola zakat dengan dasar surah At Taubah 60 tersebut adalah amil, hendaklah peran amil disini diambilalih oleh pemerintah karena pemerintahlah yang bisa memaksa masyarakat membayar zakat. Disisi lain pemerintah pulalah yang bisa mengatur dan mendistribusikan zakat kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga tercapainya kemakmuran.

Dengan demikian akan terlihat jelas peran zakat sebagai lokomotif untuk mencapai kemakmuran.

Konsep pembangunan menurut zakat atau Islam ini adalah berorientasi ke bawah yaitu mengarahkan pembangunan itu kepada delapan asnaf di atas sehingga dengan demikian kemiskinan dapat diberantas.

Bagaimana pemerintah mengelola zakat karena kedudukan zakat secara syariah sangat tinggi dalam  Islam dan tujuan zakat sesuai dengan tujuan Negara yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, maka seyogyanya pengelola zakat adalah paling tidak setingkat Direktorat Jenderal dalam kementerian Negara.

Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama fikih tentang apakah pajak bisa dianggap sebagai zakat atau tidak dan hal ini telah menjadi polemik yang berkepanjangan.

Penulis sangat menyayangkan pendapat ini, karena sebetulnya para ulama fikih telah melakukan kesalahan karena telah terjebak dengan menempatkan hukum posistif (Negara) di atas hukum Al Qur’an dan hadist.

Penulis keluar dari pendapat itu dan menempatkan hukum Al Qur’an di atas segala-galanya dan melihat sisi kesamaan tujuan antara zakat dan pajak yaitu sama-sama bertujuan untuk memakmurkan masyarakat.

Sebetulnya bila dibandingkan antara pajak dan zakat jika keduanya dikelola oleh Negara adalah sebagai berikut :

Pajak hanya mengandung satu kewajiban kepada Negara, orang atau badan yang tidak membayar pajak diberikan sangsi oleh Negara.

Sedangkan zakat mengandung dua kewajiban yaitu pertama kepada Allah, bila seseorang tidak membayar zakat akan diberikan imbalan dosa atau neraka, dan yang kedua adalah kepada Negara, bila seseorang tidak membayar zakat maka negara bisa memberikan sangsi kepada orang tersebut.

Dari penjelasan tersebut maka zakat mengandung keunggulan secara komparatif bila dikelola oleh Negara, sehingga potensi penerimaan zakat seharusnya lebih besar dari pajak.

Penulis sangat bersetuju kalau penerimaan zakat dimasukkan sebagai penerimaan dalam APBN sehingga unsur penerimaan dalam APBN akan menjadi -  Penerimaan Zakat


Penerimaan Pajak

Oleh karenanya perlu penanganan yang seimbang antara zakat dan pajak dan mengingat potensi zakat sangat besar di negeri ini, maka seharusnya paling tidak pemerintah menetapkan institusi khusus antara zakat dan pajak secara terpisah atau masing-masing paling tidak ditangani oleh lembaga setingkat Direktorat Jenderal.

Yang perlu dibedakan disini adalah :

Wajib zakat adalah orang perorang muslim, yang sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat.

Wajib pajak adalah orang perorang non muslim dan perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk itu.

Dari segi pengeluaran APBN karena mayoritas penduduk negeri ini muslim dihindarilah pengertian tumpang tindih (overlapping) tentang fakir miskin dan hal-hal yang berlaku khusus untuk orang-orang muslim seperti mualaf, budak, fisabilillah dan ibnu sabil.

Seharusnya pengeluaran APBN yang berasal dari dana zakat betul-betul ditangani oleh indisividu-individu yang ahli di bidang sosial kemasyrakatan dan yang mengerti betul tentang syariah Islam.

Sehingga diharapkan bahwa sasaran dari distribusi zakat itu pada akhirnya adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat seutuhnya.


IV. KEBERHASILAN PENGELOLAAN ZAKAT

Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah ke delapan Bani Ummayyah yang memerintah dari tahun 99 H/717 M sampai 102 H/720 M. sebagai kepala Negara yang telah berhasil mengelola zakat itu dan menjadikan zakat sebagi lokomotif untuk mewujudkan segala impian yang selama ini diidam-idamkan yaitu masyarakat yang adil dan makmur, karena pada akhir pemerintahannya sesudah dua tahun lima bulan tidak ada lagi orang yang mau menerima zakat.

Suatu keberhasilan gemilang yang tak terbantahkan dari  khalifah taqwa yang ekonom dalam mengelola zakat bagi Negara yang dengan jangkauan hampir setengah lingkar bumi, dari Afganistan sampai Spanyol di Eropa.

Tercapainya kemakmuran rakyatnya yang sedemikian rupa, sampai-sampai pegawainya di Afrika tidak menemukan ada orang yang mau menerima zakat.

Yahya bin Said berkata “ Umar mengutusku untuk menarik zakat di Afrika, maka aku jalankan. Aku mencari-cari sekiranya ada kaum fakir yang dapat kami beri bagian dari zakat itu, ternyata tidak kami temui orang fakir sama sekali dan tidak aku temui orang yang mau menerima zakat dariku.


Umar bin Abdul Aziz telah membuat rakyatnya kaya dan makmur.

Akhirnya uang zakat itu aku belikan budak dan budak itu aku merdekakan dan mereka setia kepada kaum muslimin.

Bagaimana pendapat  seorang pemikir Islam Muhammad Qutb dalam bukunya “The Misunderstood Religion” yaitu:”Memang benar bahwa Islam tidak pernah dilaksanakan dalam bentuknya yang murni, kecuali selama masa yang singkat di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz sesudah zaman kekhalifahan yang pertama-tama itu” (KH Firdaus AN dalam bukunya Kepemimpinan Khalifah Umar bion Abdul Aziz yang dinyatakan oleh Muhammad Qutb, Islam The Misunderstood Religion halaman 330).

Kekuatan yang dimiliki oleh Umar bin Abdul Aziz pada masa pemerintahannya adalah pengalaman ajaran Islam secara utuh dan itulah yang mengantarkan Negara Islam pada masa itu menjadi Negara yang makmur.

Implementasi dari kebijakan tersebut  dapat disimak sebagai berikut :

Pada hari pertama dilantik jadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan tiga perintah yang sebetulnya berdampak luar biasa terhadap kebijakan di bidang ekonomi yaitu :


Pertama : Menarik mundur pasukan dari medan perang, Sehingga yang tinggal cuma pasukan penjaga perbatasan dan tenaga, mereka akan diarahkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan, pembangunan ekonomi negara.

Kedua      : Memecat Kepala Pusat Baitulmal Usamah bin Zaid At Tanukhi,oang yang mengatur keuangan Negara harus dibersihkan dari praktek-praktek korupsi, sehingga tidak ada lagi kebocoran penerimaan ataupun  pengeluaran Negara.

Ketiga    Memecat Gubernur Mesir Yazid bin Abi Muslim, Gubernur ini tekenal dengan kezalimannya, sehingga dengan kejadian ini tidak ada lagi pemimpin di negeri itu yang berlaku zalim, atau para pemimpin yang mengambil hak orang lain dengan semena-mena.


Untuk membangun ekonomi diperlukan sumber dana yang memadai dan kemudian diperlukan tenaga-tenaga yang professional dalam penggunaan dan itu untuk memberantas kemiskinan.

Dari segi sumber dana yang dapat dilakukan adalah meningkatkan penerimaan negara dengan mengurangi kebocoran dan meningkatkan penerimaan Negara dari pengembangan potensi ekonomi yang ada.

Pada awal pemerintahannya tindakan yang dapat dilakukan adalah mengurangi kebocoran penerimaan Negara dengan memberikan sok terapi kepada pemimpin-peminpin yang korup dan pemimpin yang zalim.


Dari tiga perintah tersebut implikasinya adalah sebagai berikut :

Kebijakan pertama menyangkut konsolidasi, menyatukan sumber daya manusia dalam rangka usaha untuk membangun kekuatan guna diarahkan untuk mencapai tujuan dari pembangunan ekonomi yaitu kemakmuran masyarakat.

Kebijakan kedua diarahkan pada bidang ekonomi dalam rangka pembenahan terhadap penerimaan Negara karena untuk membangun ekonomi diperlukan dana yang cukup.

Di bidang keuangan, pembenahan pertama adalah mengamankan penerimaan negara dalam bentuk zakat dan pajak, yaitu  mengurangi kebocoran-kebocoran karena korupsi maka dia pecatlah Direktur Jenderal Baitulmal yang korup itu dan dipenjarakan

Sehingga hal ini merupakan tindakan preventif bagi orang atau pejabat lain yang juga terbiasa dalam membuat kebocoran keuangan Negara.. Kemudian fungsi dari pejabat Baitulmal hanya sebagai pencatat saja, pembayaran diserahkan kepada masyarakat dengan menggunakan hati nurani dan bagi siapa yang melanggar hukum akan ditindak sesuai hukum Islam. Kebijakan ini dilanjutkan dengan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh dalam bidang pencatatan atau administrasi.

Untuk memudahkan pencatatan dan pendistribusian dana Baitulmal, diarahkan kepada masing-masing propinsi untuk membangun cabang- cabang baitulmal yang secara langsung dapat mengatasi kebutuhan perekonomian di daerah masing-masing.

Sedangkan kebijakan ketiga bermaksud untuk memberikan sok terapi bagi para pejabat dan pemimpin Negara agar supaya menegakkan keadilan dan tidak berbuat zalim.

Kebijakan pada hari pertama tersebut dilanjutkan dengan kebijakan-kebijakan berikutnya yang bertujuan untuk memperkokoh kebijakan pertama yaitu dengan mengeluarkan lima perintah pada hari ketiga beliau  memerintah yaitu :


Pertama : Memerintahkan semua pejabat hidup sederhana, dan dianjurkan


                 menyumbangkan barang-barang berharga ke Baitulmal.


Kedua   :  Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tunduk dan patuh kepada  


                 hukum Islam tanpa pandang bulu.


Ketiga  :    Mengembalikan hak-hak orang yang tertindas.


Keempat:  Menjalankan pemerintahan yang adil.


Kelima  :   Larangan berdiri hormat kepada pemimpin.


 


Kebijakan di atas pengaruhnya sangat luar biasa yang kesemuanya bermuara pada  bidang keuangan,dengan contoh dari  khalifah sendiri yang memerintahkan keluarganya untuk menyumbangkan kepada baitulmal barang-barang berharga dalam bentuk kekayaan warisan dari orang tua mereka dari khalifah-khalifah sebelumnya yang terkenal kaya dan feodal.


Orang diharuskan tunduk sepenuhnya kepada hukum terutama hukum Islam dan pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi mereka untuk membayar zakat dan pajak sesuai dengan hati nuraninya dan barangsiapa yang melanggar tentu akan diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku.


Disisi lain karena kementerian keuangan dengan lembaga baitulmalnya diperintahkan hanya untuk melakukan pencatatan saja, maka hal ini berdampak luar  biasa terhadap penerimaan zakat dan pajak pada tahun-tahun berikutnya.


Sehingga dengan terjadinya peningkatan penerimaan negara yang cukup fantastis ini khalifah dapat membuat perencanaan yang matang untuk membantu atau memperbaiki kehidupan golongan fakir dan miskin.


Dengan pengembalian hak-hak orang tertindas, maka kehidupan mereka yang morat marit karena kezaliman menjadi pulih kembali setelah hak-hak mereka dikembalikan.


Pemerintahan harus dijalankan secara adil, tidak ada keazaliman yang dilakukan oleh pemerintahan atau penguasa kepada rakyatnya, bila ada gubernur yang zalim langsung dihukum oleh khalifah tanpa pandang bulu.


Larangan berdiri hormat kepada pemimpin, inipun memberikan implikasi yang luar biasa karena Umar memberitahu kepada para pengawalnya, “jangan sampai ada orang-orang yang menghalangi orang-orang yang dizalimi untuk bertemu dengan ku”


 


Hal yang menarik tentang kebijakan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis adalah :


Dari segi penghimpunan dana (zakat, pajak dan infaq dari orang-orang kaya) dan penyaluran dananya kepada masyarakat dilakukan melalui lembaga Baitulmal tingkat pusat yang berada di ibu kota Negara..


Baitulmal yang telah dirintis pendiriannya pada zaman Rasulullah dan diteruskan oleh Khalifah Abu Bakar, dilembagakan pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, diperkuat fungsinya pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz.  Sehingga lembaga ini benar-benar berperan dalam mengatur keuangan Negara dan dikepalai oleh seorang pejabat  yang berada dibawah pengawasan langsung khalifah.


Di tingkat propinsi ada Cabang Baitulmal yang berada dibawah pengawasan langsung Gubernur, yang kepada Gubernur ini diberikan wewenang penuh untuk penghimpunan dan penyalurannya kepada masyarakat.


  


Kalaulah para ahli ekonomi yang ada dewasa ini, yang ilmu ekonomi baru muncul sebagai ilmu tersendiri pada pertengahan abad ke XVIII (Adam Smith) mau melihat kebelakang tentunya mereka akan dikejutkan oleh apa yang pernah dicapai oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz tiga belas abad yang silam. Apa yang diidam-idamkan oleh para ahli ekonomi itu yaitu masyarakat yang adil dan makmur, sudah pernah dicapai oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz di tahun 720 M.


Anehnya kalangan ilmuwan Islam hanya melihat khalifah yang satu ini sebagai khalifah yang alim dan zuhud.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI


 


Seharusnyalah umat Islam kaffah yaitu dengan menempatkan hukum Islam (Al Qur’an dan hadist) di atas hukum ketatanegaraan (hukum positif)

 


Pengelolaan zakat secara professional telah membuktikan bahwa tujuan akhir dari suatu Negara yang merupakan amanah kepada pemimpin yaitu masyarakat yang adil makmur telah dapat dicapai pada zaman kekhalifahaan Umar bin Abdul Aziz (khalifah ke VIII Bani Ummaiyah)

 


 


Potensi zakat yang cukup besar di Negara Indonesia yang berpenduduk sekitar 240 juta jiwa dan jika sekiranya umat Islam berjumlah 200 juta jiwa 80% nya wajib zakat, dapat dihitung secara matematika betapa besar potensi zakat yang seharusnya diterima.

 


Mengingat potensi yang cukup besar tersebut penulis mengusulkan pemerintahlah yang sebagai amilnya dengan membentuk paling tidak Direktorat Jenderal khusus yang mengelola zakat dan menempatkan pajak setara sebagai bagian dari kementerian keuangan..

Dengan demikian diharapkan peran zakat sebagai lokomotif pembangunan dalam mencapai masyarakat adil yang makmur dapat dicapai.


   


I.   LATAR BELAKANG.


Secara etimologi zakat berarti suci, bersih, baik, tumbuh dan berkembang. Berdasarkan terminologi zakat berarti jumlah harta tertentu yang wajib diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu pula. Zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimah syahadat dan shalat Penggunaan lafal zakat dengan segala bentuknya dalam Al Qur’an tercatat sebanyak 30 kali dan 27 kali digandengkan dengan kewajiban mendirikan shalat. Inilah dasar perintah Allah tentang wajib membayar zakat.. Ada hal yang sangat menarik dari perintah Allah itu, 




QS Al Baqarah 83




وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ 




…waaqimussolah waatuzzakah…




" Dirikanlah shalat dan bayarlah zakat "




Artinya : "kita umat Islam diperintahkan mencegah perbuatan keji dan munkar dan jadilah orang kaya  karena orang kayalah yang membayar zakat "


 


Islam adalah satu-satunya agama yang menetapkan zakat atau perekonomian sebagai dasar syariah yang secara rinci mengatur tentang pelaksanaan dan pengelolaannya untuk mencapai kemakmuran umat manusia. Kesamaan zakat dengan ilmu ekonomi yaitu sama-sama ilmu yang mengatur dan mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran. Ilmu ekonomi tercatat sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri baru pada pertengahan ke dua abad ke XVIII (Adam Smith).




Bandingkan dengan Islam yang pada abad ke VII telah memperkenalkankan zakat atau ilmu ekonomi syariah  melalui Muhammad Rasulullah. Nabi Muhammad meletakkan dasar-dasar ekonomi Islam melalui sosialisasi zakat selama 23 tahun diteruskan oleh para sahabat, dijabarkan pada zaman khalifah Umar bin Khattab dan tercapai tujuannya pada zaman khalifah Bani Ummaiyah Umar bin Abdul Aziz.


 


Hikmah tertinggi dari kewajiban membayar zakat dan penyalurannya adalah untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat di bidang ekonomi yaitu negara yang adil dan makmur dibawah lindungan Allah Yang Maha Kuasa “Baldatun thaiyibatun wa robbun ghafur” (QS As Saba’ 19).




Zakat pertama kali diwajibkan di Mekah, sedangkan penentuan nishab dan penjelasan tentang harta benda yang wajib dizakati serta penjelasan tentang alokasinya ditentukan saat di Madinah pada tahun kedua hijriah.


 


 


 


QS At Taubah 103


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

“Ambillah zakat dari sebagian harta benda mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”


 


An Nahal 71


“Dan Allah melebihkan sebagian kamu dari sebagian yang lain dalam hal rezeki. Untuk mengatasi hal ini Allah SWT mewajibkan orang-orang kaya untuk membantu saudara- saudara nya yang miskin, terutama sekali melalui zakat”


 


QS Az Zariyat 19                                                                                                                                


“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.


 


HR Bukhari Muslim


Dalam rukun Islam ada kewajiban membayar zakat. Mereka diwajibkan mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin. Rasulullah SAW akan memerangi orang-orang yang tak mau bersyahadat, mendirikan shalat dan membayar zakat.


 


Abu Bakar as-Siddiq (29 SH – 13 H)


Demi Allah saya akan memerangi orang-orang yang memisah-misahkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat.


Syarat wajib zakat : muslim


                              non muslim tidak wajib zakat


 


Dari ayat-ayat  dan hadist di atas jelaslah ada perintah Allah untuk mengambil zakat dari kaum muslimin guna membersihkan dan mensucikan harta mereka dan kemudian membagi-bagikannya kepada kaum miskin.


Uraian berikutnya tentang zakat akan difokuskan kepada zakat mal (harta).


 


Mengingat potensi penerimaan zakat yang sangat besar di Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas Islam, tentunya perlu perubahan paradigma berfikir yang selama ini mengacu kepada sitem ekonomi liberal untuk beralih kepada sistem ekonomi Islam yang notabenenya bertumpu dari pengelolaan zakat.


Di situlah makna pengelolaan zakat yang sesungguhnya bila kita memahaminya.


Sistem ekonomi Islam telah terbukti berhasil mencapai tujuan ekonomi itu dengan menggerakkan lokomotif penghimpunan dana zakat di satu sisi dan di sisi lain menggerakkan lokomotif pembangunan ekonomi melalui penyaluran zakat sehingga tercapai tujuan kemakmuran itu.


Berikut ini disampaikan uraian ringkas tentang zakat dan system pengelolaannya.


II.   PENGHIMPUNAN DAN ALOKASI ZAKAT.


Pengelolaan zakat sangat identik dengan pengelolaan keuangan suatu negara atau pengelolaan keuangan suatu perusahaan, ada sumber dananya dan kemudian ada penggunaan dananya atau untuk apa dana itu digunakan.


Dari segi sumber dananya yaitu melakukan penghimpunan dana berdasarkan persyaratan wajib zakat yang meliputi ukuran nishab dan haulnya.


Sedangkan dari segi penggunaannya atau penyalurannya dilihat kepada siapa dana zakat itu harus disalurkan atau alokasinya.


Kedua hal tersebut akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut :


 


Ukuran Nishab dan Haul Zakat

Menghimpun zakat didasarkan atas ukuran nishab dan haul zakat.


Zakat khususnya zakat mal dikenakan atas kekayaan dan pendapatan bersih setiap individu kaum muslimin yang telah mencapai jumlah tertentu (nisab) untuk masa haul satu tahun


Jenis harta, pendapatan yang wajib dizakatkan secara umum adalah :


-     Emas dan perak


    Pada zaman Nabi digunakan sebagai alat tukar atau mata uang,   


    nisabnya 20x4,5 gram emas = 90 gram emas atau yang setara dengan itu.


    Besarnya wajib zakat 2,5%.


-     Perhiasan


    Nisabnya sama dengan di atas dengan wajib zakat 2,5%


-     Barang dagangan


    Nisabnya sama dengan di atas dengan wajib zakat 2,5%


    Modal dikenakan sekali saja dan untuk pendapatan dengan masa haul


    satu tahun.                                                                                                           


-     Hasil pertanian


    Ada yang mensyaratkan harus mencapai satu nisab dan ada yang tidak


    Pertanian dengan air hujan, wajib zakatnya 10%


    Pertanian dengan sumber air dari pengairan dengan wajib zakat 2,5%


-     Barang tambang


    Zakat harta terpendam adalah seperlimanya atau 20%


    Zakat barang tambang adalah 2,5% bila mencapai satu nisab tanpa


    haul (satu tahun). 


-     Profesi atau zakat profesi dikenakan sebesar 2,5% dari pendapatan dengan masa haul satu tahun, dalam hal ini masih ada perbedaan pendapat akan tetapi ada golongan yang berpendapat supaya tidak berat keluarkanlah setiap bulannya.


 


Alokasi Zakat

Orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahak) atau kemana zakat tersebut dialokasikan, disebut secara jelas dalam Al Qur’an sebagai berikut :


QS At Taubah 60


“ Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”


Orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut, disebut juga sebagai delapan  asnaf dengan penjelasan sebagai berikut :


(1)  Fakir


Orang-orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


(2)  Miskin


Orang-orang yang memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.


(3)  Amil Zakat


Orang yang melaksanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan zakat, seperti pengumpul zakat, bendahara, penjaga, pencatat, penghitung dan pembagi harta zakat. Allah SWT memberikan imbalan kepada orang yang mengurus zakat dari harta zakat itu.


(4)  Mualaf


Orang yang diharapkan kecendrungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambah terhadap Islam atau terhalangnya niat jahat orang tersebut terhadap kaum muslimin, atau orang yang diharapkan ada manfaatnya dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.


Para fukaha membedakan mualaf ke dalam dua golongan yaitu mualaf muslim dan mualaf kafir.


Contoh mualaf kafir ini yaitu Rasulullah pernah  memberikan unta kepada Abu Sufyan, Safwan bin Umayyah dan Uyainah, ini dilakukan untuk mencegah kejahatannya.


Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hal ini.


(5)  Budak


Golongan mencakup budak mukattab dan budak biasa.


Budak mukattab adalah budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dimerdekakan bila telah melunasi harga dirinya yang telah ditetapkan.


Sedangkan budak biasa dengan harta zakat dibebaskan dengan membeli budak itu dari tuannya.


 


(6)  Al-Garim


Orang yang berutang dan tidak mampu membayarnya.


Al-Garimin antara lain adalah orang yang memikul utang untuk mendamaikan sengketa atau menjamin utang orang lain, sehingga harus membayarnya sampai hartanya habis, dan orang yang terpaksa berhutang karena memang membutuhkannya untuk keperluan hidup atau membebaskan dirinya dari maksiat. Mereka boleh menerima zakat yang cukup untuk melunasinya.


(7)  Sabilillah


Jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan sabilillah adalah berperang.


Adapun orang yang memperoleh bagian sabilillah adalah tentara sukarelawan yang tidak mendapat gaji dari pemerintah, meskipun mereka orang kaya.


Sebagian ulama berpendapat bahwa para pelajar dan santri termasuk golongan ini.


Sabilillah adalah semua pendekatan diri kepada Allah SWT, oleh karena itu setiap orang yang berusaha taat kepada Allah SWT dan menjalankan kebaikan dapat dimasukkan dalam sabilillah.


(8)  Ibnu Sabil


Para ulama membagi ibnu sabil kedalam dua golongan, yaitu orang yang mengadakan perjalanan di tanah airnya sendiri dan orang yang mengadakan perjalanan di negeri orang.


Para ulama sepakat bahwa para musafir yang kehabisan bekal di jalan boleh diberi sebagian dari zakat sekedar dapat mencukupi keperluannya selama perjalanan kembali, sekalipun musafir itu adalah orang kaya di negerinya.


Dalam hal ini, para ulama mensyaratkanperjalanan itu hendaklah dalam melakukan ketaatan atau tidak dalam kemaksiatan.


 


Demikianlah dijelaskan delapan asnaf penerima zakat, namun dalam pelaksanaannya hendaklah dilakukan dengan skala perioritas, hal-hal mana yang sangat perlu dilakukan penanganan terlebih dahulu.


Tentunya dalam hal ini bagaimana memberantas kefakiran dan kemiskinan adalah merupakan skala perioritas utama, termasuk segala sarana pendukung agar kefakiran dan kemiskinan dapat dihilangkan.


Disinilah peran amil yang sangat berat yang seharusnya dibebankan kepada pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai kemampuan untuk itu.


III. PENGELOLAAN ZAKAT


Pengelola zakat dengan dasar surah At Taubah 60 tersebut adalah amil, hendaklah peran amil disini diambilalih oleh pemerintah karena pemerintahlah yang bisa memaksa masyarakat membayar zakat. Disisi lain pemerintah pulalah yang bisa mengatur dan mendistribusikan zakat kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga tercapainya kemakmuran.


Dengan demikian akan terlihat jelas peran zakat sebagai lokomotif untuk mencapai kemakmuran.


Konsep pembangunan menurut zakat atau Islam ini adalah berorientasi ke bawah yaitu mengarahkan pembangunan itu kepada delapan asnaf di atas sehingga dengan demikian kemiskinan dapat diberantas.


Bagaimana pemerintah mengelola zakat karena kedudukan zakat secara syariah sangat tinggi dalam  Islam dan tujuan zakat sesuai dengan tujuan Negara yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, maka seyogyanya pengelola zakat adalah paling tidak setingkat Direktorat Jenderal dalam kementerian Negara.


 


Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama fikih tentang apakah pajak bisa dianggap sebagai zakat atau tidak dan hal ini telah menjadi polemik yang berkepanjangan.


Penulis sangat menyayangkan pendapat ini, karena sebetulnya para ulama fikih telah melakukan kesalahan karena telah terjebak dengan menempatkan hukum posistif (Negara) di atas hukum Al Qur’an dan hadist.


Penulis keluar dari pendapat itu dan menempatkan hukum Al Qur’an di atas segala-galanya dan melihat sisi kesamaan tujuan antara zakat dan pajak yaitu sama-sama bertujuan untuk memakmurkan masyarakat.


 


Sebetulnya bila dibandingkan antara pajak dan zakat jika keduanya dikelola oleh Negara adalah sebagai berikut :


Pajak hanya mengandung satu kewajiban kepada Negara, orang atau badan yang tidak membayar pajak diberikan sangsi oleh Negara.

Sedangkan zakat mengandung dua kewajiban yaitu pertama kepada Allah, bila seseorang tidak membayar zakat akan diberikan imbalan dosa atau neraka, dan yang kedua adalah kepada Negara, bila seseorang tidak membayar zakat maka negara bisa memberikan sangsi kepada orang tersebut.

 


Dari penjelasan tersebut maka zakat mengandung keunggulan secara komparatif bila dikelola oleh Negara, sehingga potensi penerimaan zakat seharusnya lebih besar dari pajak.


 


Penulis sangat bersetuju kalau penerimaan zakat dimasukkan sebagai penerimaan dalam APBN sehingga unsur penerimaan dalam APBN akan menjadi -     Penerimaan Zakat


-       .Penerimaan Pajak


Oleh karenanya perlu penanganan yang seimbang antara zakat dan pajak dan mengingat potensi zakat sangat besar di negeri ini, maka seharusnya paling tidak pemerintah menetapkan institusi khusus antara zakat dan pajak secara terpisah atau masing-masing paling tidak ditangani oleh lembaga setingkat Direktorat Jenderal.


 


Yang perlu dibedakan disini adalah :


-       Wajib zakat adalah orang perorang muslim, yang sudah memenuhi syarat untuk membayar zakat.


-       Wajib pajak adalah orang perorang non muslim dan perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk itu.


 


Dari segi pengeluaran APBN karena mayoritas penduduk negeri ini muslim dihindarilah pengertian tumpang tindih (overlapping) tentang fakir miskin dan hal-hal yang berlaku khusus untuk orang-orang muslim seperti mualaf, budak, fisabilillah dan ibnu sabil.


Seharusnya pengeluaran APBN yang berasal dari dana zakat betul-betul ditangani oleh indisividu-individu yang ahli di bidang sosial kemasyrakatan dan yang mengerti betul tentang syariah Islam.


Sehingga diharapkan bahwa sasaran dari distribusi zakat itu pada akhirnya adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat seutuhnya.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


IV.KEBERHASILAN PENGELOLAAN ZAKAT


Umar bin Abdul Aziz adalah khalifah ke delapan Bani Ummayyah yang memerintah dari tahun 99 H/717 M sampai 102 H/720 M. sebagai kepala Negara yang telah berhasil mengelola zakat itu dan menjadikan zakat sebagi lokomotif untuk mewujudkan segala impian yang selama ini diidam-idamkan yaitu masyarakat yang adil dan makmur, karena pada akhir pemerintahannya sesudah dua tahun lima bulan tidak ada lagi orang yang mau menerima zakat.


Suatu keberhasilan gemilang yang tak terbantahkan dari  khalifah taqwa yang ekonom dalam mengelola zakat bagi Negara yang dengan jangkauan hampir setengah lingkar bumi, dari Afganistan sampai Spanyol di Eropa.


Tercapainya kemakmuran rakyatnya yang sedemikian rupa, sampai-sampai pegawainya di Afrika tidak menemukan ada orang yang mau menerima zakat.


Yahya bin Said berkata “ Umar mengutusku untuk menarik zakat di Afrika, maka aku jalankan. Aku mencari-cari sekiranya ada kaum fakir yang dapat kami beri bagian dari zakat itu, ternyata tidak kami temui orang fakir sama sekali dan tidak aku temui orang yang mau menerima zakat dariku.


Umar bin Abdul Aziz telah membuat rakyatnya kaya dan makmur.


Akhirnya uang zakat itu aku belikan budak dan budak itu aku merdekakan dan mereka setia kepada kaum muslimin.


 


Bagaimana pendapat  seorang pemikir Islam Muhammad Qutb dalam bukunya “The Misunderstood Religion” yaitu:”Memang benar bahwa Islam tidak pernah dilaksanakan dalam bentuknya yang murni, kecuali selama masa yang singkat di zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz sesudah zaman kekhalifahan yang pertama-tama itu” (KH Firdaus AN dalam bukunya Kepemimpinan Khalifah Umar bion Abdul Aziz yang dinyatakan oleh Muhammad Qutb, Islam The Misunderstood Religion halaman 330).


Kekuatan yang dimiliki oleh Umar bin Abdul Aziz pada masa pemerintahannya adalah pengalaman ajaran Islam secara utuh dan itulah yang mengantarkan Negara Islam pada masa itu menjadi Negara yang makmur.


 


Implementasi dari kebijakan tersebut  dapat disimak sebagai berikut :


Pada hari pertama dilantik jadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz mengeluarkan tiga perintah yang sebetulnya berdampak luar biasa terhadap kebijakan di bidang ekonomi yaitu :


 


Pertama : Menarik mundur pasukan dari medan perang,


                Sehingga yang tinggal cuma pasukan penjaga perbatasan dan tenaga 


                mereka akan diarahkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan


                pembangunan ekonomi negara.


Kedua   : Memecat Kepala Pusat Baitulmal Usamah bin Zaid At Tanukhi.


                Orang yang mengatur keuangan Negara harus dibersihkan dari praktek-


                praktek korupsi, sehingga tidak ada lagi kebocoran penerimaan ataupun


                pengeluaran Negara.


Ketiga   : Memecat Gubernur Mesir Yazid bin Abi Muslim.


               Gubernur ini tekenal dengan kezalimannya, sehingga dengan kejadian ini


               tidak ada lagi pemimpin di negeri itu yang berlaku zalim, atau para


               pemimpin yang mengambil hak orang lain dengan semena-mena.


 


Untuk membangun ekonomi diperlukan sumber dana yang memadai dan kemudian diperlukan tenaga-tenaga yang professional dalam penggunaan dan itu untuk memberantas kemiskinan.


Dari segi sumber dana yang dapat dilakukan adalah meningkatkan penerimaan negara dengan mengurangi kebocoran dan meningkatkan penerimaan Negara dari pengembangan potensi ekonomi yang ada.


Pada awal pemerintahannya tindakan yang dapat dilakukan adalah mengurangi kebocoran penerimaan Negara dengan memberikan sok terapi kepada pemimpin-peminpin yang korup dan pemimpin yang zalim.


 


Dari tiga perintah tersebut implikasinya adalah sebagai berikut :


Kebijakan pertama menyangkut konsolidasi, menyatukan sumber daya manusia dalam rangka usaha untuk membangun kekuatan guna diarahkan untuk mencapai tujuan dari pembangunan ekonomi yaitu kemakmuran masyarakat.


Kebijakan kedua diarahkan pada bidang ekonomi dalam rangka pembenahan terhadap penerimaan Negara karena untuk membangun ekonomi diperlukan dana yang cukup.


Di bidang keuangan, pembenahan pertama adalah mengamankan penerimaan negara dalam bentuk zakat dan pajak, yaitu  mengurangi kebocoran-kebocoran karena korupsi maka dia pecatlah Direktur Jenderal Baitulmal yang korup itu dan dipenjarakan


Sehingga hal ini merupakan tindakan preventif bagi orang atau pejabat lain yang juga terbiasa dalam membuat kebocoran keuangan Negara.. Kemudian fungsi dari pejabat Baitulmal hanya sebagai pencatat saja, pembayaran diserahkan kepada masyarakat dengan menggunakan hati nurani dan bagi siapa yang melanggar hukum akan ditindak sesuai hukum Islam. Kebijakan ini dilanjutkan dengan perbaikan-perbaikan yang menyeluruh dalam bidang pencatatan atau administrasi.


Untuk memudahkan pencatatan dan pendistribusian dana Baitulmal, diarahkan kepada masing-masing propinsi untuk membangun cabang- cabang baitulmal yang secara langsung dapat mengatasi kebutuhan perekonomian di daerah masing-masing.


Sedangkan kebijakan ketiga bermaksud untuk memberikan sok terapi bagi para pejabat dan pemimpin Negara agar supaya menegakkan keadilan dan tidak berbuat zalim.


 


Kebijakan pada hari pertama tersebut dilanjutkan dengan kebijakan-kebijakan berikutnya yang bertujuan untuk memperkokoh kebijakan pertama yaitu dengan mengeluarkan lima perintah pada hari ketiga beliau  memerintah yaitu :


 


Pertama : Memerintahkan semua pejabat hidup sederhana, dan dianjurkan


                 menyumbangkan barang-barang berharga ke Baitulmal.


Kedua   :  Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tunduk dan patuh kepada  


                 hukum Islam tanpa pandang bulu.


Ketiga  :    Mengembalikan hak-hak orang yang tertindas.


Keempat:  Menjalankan pemerintahan yang adil.


Kelima  :   Larangan berdiri hormat kepada pemimpin.


 


Kebijakan di atas pengaruhnya sangat luar biasa yang kesemuanya bermuara pada  bidang keuangan,dengan contoh dari  khalifah sendiri yang memerintahkan keluarganya untuk menyumbangkan kepada baitulmal barang-barang berharga dalam bentuk kekayaan warisan dari orang tua mereka dari khalifah-khalifah sebelumnya yang terkenal kaya dan feodal.


Orang diharuskan tunduk sepenuhnya kepada hukum terutama hukum Islam dan pemerintah menerapkan kebijakan baru bagi mereka untuk membayar zakat dan pajak sesuai dengan hati nuraninya dan barangsiapa yang melanggar tentu akan diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku.


Disisi lain karena kementerian keuangan dengan lembaga baitulmalnya diperintahkan hanya untuk melakukan pencatatan saja, maka hal ini berdampak luar  biasa terhadap penerimaan zakat dan pajak pada tahun-tahun berikutnya.


Sehingga dengan terjadinya peningkatan penerimaan negara yang cukup fantastis ini khalifah dapat membuat perencanaan yang matang untuk membantu atau memperbaiki kehidupan golongan fakir dan miskin.


Dengan pengembalian hak-hak orang tertindas, maka kehidupan mereka yang morat marit karena kezaliman menjadi pulih kembali setelah hak-hak mereka dikembalikan.


Pemerintahan harus dijalankan secara adil, tidak ada keazaliman yang dilakukan oleh pemerintahan atau penguasa kepada rakyatnya, bila ada gubernur yang zalim langsung dihukum oleh khalifah tanpa pandang bulu.


Larangan berdiri hormat kepada pemimpin, inipun memberikan implikasi yang luar biasa karena Umar memberitahu kepada para pengawalnya, “jangan sampai ada orang-orang yang menghalangi orang-orang yang dizalimi untuk bertemu dengan ku”


 


Hal yang menarik tentang kebijakan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis adalah :


Dari segi penghimpunan dana (zakat, pajak dan infaq dari orang-orang kaya) dan penyaluran dananya kepada masyarakat dilakukan melalui lembaga Baitulmal tingkat pusat yang berada di ibu kota Negara..


Baitulmal yang telah dirintis pendiriannya pada zaman Rasulullah dan diteruskan oleh Khalifah Abu Bakar, dilembagakan pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, diperkuat fungsinya pada zaman Khalifah Umar bin Abdul Aziz.  Sehingga lembaga ini benar-benar berperan dalam mengatur keuangan Negara dan dikepalai oleh seorang pejabat  yang berada dibawah pengawasan langsung khalifah.


Di tingkat propinsi ada Cabang Baitulmal yang berada dibawah pengawasan langsung Gubernur, yang kepada Gubernur ini diberikan wewenang penuh untuk penghimpunan dan penyalurannya kepada masyarakat.


  


Kalaulah para ahli ekonomi yang ada dewasa ini, yang ilmu ekonomi baru muncul sebagai ilmu tersendiri pada pertengahan abad ke XVIII (Adam Smith) mau melihat kebelakang tentunya mereka akan dikejutkan oleh apa yang pernah dicapai oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz tiga belas abad yang silam. Apa yang diidam-idamkan oleh para ahli ekonomi itu yaitu masyarakat yang adil dan makmur, sudah pernah dicapai oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz di tahun 720 M.


Anehnya kalangan ilmuwan Islam hanya melihat khalifah yang satu ini sebagai khalifah yang alim dan zuhud.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI


 


Seharusnyalah umat Islam kaffah yaitu dengan menempatkan hukum Islam (Al Qur’an dan hadist) di atas hukum ketatanegaraan (hukum positif)

 


Pengelolaan zakat secara professional telah membuktikan bahwa tujuan akhir dari suatu Negara yang merupakan amanah kepada pemimpin yaitu masyarakat yang adil makmur telah dapat dicapai pada zaman kekhalifahaan Umar bin Abdul Aziz (khalifah ke VIII Bani Ummaiyah)

 


 


Potensi zakat yang cukup besar di Negara Indonesia yang berpenduduk sekitar 240 juta jiwa dan jika sekiranya umat Islam berjumlah 200 juta jiwa 80% nya wajib zakat, dapat dihitung secara matematika betapa besar potensi zakat yang seharusnya diterima.

 


Mengingat potensi yang cukup besar tersebut penulis mengusulkan pemerintahlah yang sebagai amilnya dengan membentuk paling tidak Direktorat Jenderal khusus yang mengelola zakat dan menempatkan pajak setara sebagai bagian dari kementerian keuangan..

Dengan demikian diharapkan peran zakat sebagai lokomotif pembangunan dalam mencapai masyarakat adil yang makmur dapat dicapai.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ads